sebuah-bangunan-di-cipete-utara-ditertibkan

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, melakukan Penertiban Bangunan Tidak Sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan), yang terletak di Jl. Pangeran Antasari No.8A RT 007/ RW 009 Kelurahan Cipete Utara,  Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, (10/12).

Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Arifin mengungkapkan, bangunan yang diperuntukkan sebagai rumah tinggal tersebut ditertibkan lantaran tidak sesuai dengan IMB yakni melanggar jarak bebas belakang. "Bangunannya sudah punya IMB tetapi ada pelanggaran, yakni melanggar jarak bebas belakang," terangnya.

Arifin menuturkan, Pemkot Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata), juga sudah memberikan Surat Peringatan, Surat Segel, dan Surat Perintah Bongkar kepada pemilik untuk mengurusi izin pembangunannya. "Tetapi sampai batas waktu, rupanya peringatan itu tidak diindahkan oleh pemilik bangunan tersebut," terangnya.

Arifin menjelaskan, penertiban ini merupakan salah satu wujud dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

"Penertiban ini akan terus dilakukan selama masyarakat belum patuh dan taat terhadap aturan yang ada maka kita akan terus seperti ini," terangnya. Kasektor Citata Kebayoran Baru Isbandiyanto, menjelaskan terkait dengan peraturan yang dilanggar. "Aturan yang berlaku jarak bebas belakang harus menyisakan enam meter," tandasnya.