satpol-pp-jaksel-tertibkan-reklame-di-gatot-subroto

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), menertibkan sebuah papan reklame di Jalan Jenderal Gatot Subroto dekat Gerbang Tol Kuningan 2, Kelurahan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengungkapkan, penertiban reklame tersebut didasari oleh Surat Tugas Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta No. 302/-1.752 pada 11 tanggal 14 Juni 2019.

"Satu buah bangunan konstruksi reklame yang melanggar tanpa Konten di Jalan Jenderal Gatot Subroto dekat gerbang tol Kuningan 2, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi telah kita tertibkan,"  kata Ujang, Rabu (19/6).

Ujang menjelaskan, reklame tersebut ditertibkan lantaran di dapati pelanggaran yakni tidak membayar pajak. "Selama pelaksanaan penertiban/pembongkaran bangunan konstruksi reklame yang melanggar, situasi aman terkendali," tandasnya.