satpol-pp-jaksel-tertibkan-bangunan-di-gandaria-utara

NamePemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, melakukan penertiban terhadap bangunan yang berada di Jalan Antena II No. 3A RT.001/ RW.02, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Selasa (8/5).

Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP Jakarta Selatan terlebih dahulu menggelar apel di Halaman Kantor Kecamatan Kebayoran Baru, yang dipimpin secara langsung oleh Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan. Usai apel, mereka pun segera meluncur ke lokasi bangunan yang akan ditertibkan.

Kasatpol Ujang Harmawan mengatakan, bangunan tersebut ditertibkan lantaran membangun tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diberikan. "Penertiban hari ini berkaitan dengan bangunan yang memiliki IMB tapi melanggar. Saya didampingi dari kecamatan dan pak lurah Gandaria Utara, serta dari Sudin Citata Jakarta Selatan, dan rekan-rekan Dishub serta TNI - Polri," ujarnya.

Ujang menjelaskan, pelanggaran yang ada dalam bangunan tersebut secara teknis menurut Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Selatan, adalah melanggar jarak bebas bagian belakang. "Jadi jarak bebas di belakang itu memang harus difungsikan untuk dikosongkan. Sementara saat ini kita lihat ada bangunan berbentuk kamar, dan ini yang kita tertibkan," terangnya.

Ujang juga menuturkan, pemilik bangunan telah diberikan berbagai peringatan sebelumnya terkait dengan pelanggaran tersebut. Namun tidak adanya respon positif, membuat Sudin Citata Jakarta Selatan akhirnya memberikan rekomendasi bongkar kepada Satpol PP Jakarta Selatan. "Ini sudah yang ke 11 kalinya kita adakan penertiban, baik bangunan yang memiliki IMB tapi melanggar, ataupun yang sama sekali tidak memiliki IMB," ungkapnya.

Ujang berharap, adanya penertiban ini membuat masyarakat dapat melihat betapa pentingnya memiliki IMB dan membangun sesuai IMB yang diberikan. "Kalau yang tidak memiliki IMB, agar segera mengurusnya ketika akan membangun rumah atau bangunan. Di sini ada pak lurah, FKDM, LMK, pak RW, bu RT, agar bisa mengimbau masyarakat, ketika akan membangun untuk mengutamakan perizinannya," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Ka. Sektor DCKTRP Kecamatan Kebayoran Baru Isbandiyanto mengatakan, bangunan itu merupakan bangunan berdesain rumah kost yang terdiri dari tiga lantai. "Kalau sesuai peruntukan dan izin yang dikeluarkan yaitu kost-kostan. Cuma ada di belakang yang seharusnya jarak bebas, sama dia dibangun padat, penuh, sekitar empat kamar. Terdiri dari tiga lantai, berarti ada 12 kamar yang ditertibkan," ucapnya.

Isbadiyanto juga menambahkan, jarak bebas belakang sangat penting dimiliki dalam sebuah bangunan. "Fungsinya banyak, terutama untuk fasilitas resapan air. Terus juga untuk sirkulasi udara dari pemilik, agar kenyamanan itu bisa dirasakan oleh pemilik bangunan," pungkasnya. (KIP JS)