rumah-langgar-imb-ditertibkan-sudin-citata-jaksel

NameSuku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan, menertibkan rumah yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Syukria mengatakan, rumah yang ditertibkan itu berada di dua kecamatan, yakni Kecamatan Cilandak dan Kecamatan Setiabudi.

"Bangunang di Cilandak terletak di Jalan Taman Lebak Bulus VI, sementara bangunan yang berada di Setiabudi berada di Jalan Anggrek 1 No.12, Kelurahan Karet Kuningan," ujarnya, Kamis (7/9). Syukria menuturkan, sebelum ditertibkan lantaran melanggar IMB, para pemilik rumah tersebut, telah mendapatkan peringatan yang diberikan oleh Sudin Citata jaksel.

"Kami telah memberikan Surat Peringatan, Segel bangunan dan  Surat Perintah Bongkar. Namun nyatanya, berbagai peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga terpaksa kami tertibkan," tuturnya.

Syukria menjelaskan, dalam penertiban ini, pihaknya tidak sendirian. Sudin Citata Jaksel juga bekerja sama dengan berbagai instansi terkait. "Penertiban ini dikawal Satpol PP, TNI dan Polri," terangnya.

Syukria menambahkan, kerja sama dilakukan, agar penertiban yang dilakukan berjalan lancar tanpa adanya kendala bagi para petugas yang menertibkan. "Penertiban ini berjalan kondusif," tandasnya. (KIP JS)