Dalam rangka mewujudkan komitmen Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, Kecamatan Jagakarsa akan menambah Ruang Publik Terpadu Ramah anak (RPTRA), yang berlokasi di Jl. Srengseng Sawah, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Camat (Sekcam) Jagakarsa, Mundari, Senin (15/5), saat meninjau lahan seluas 700 meter yang akan dipakai untuk pembangunan RPTRA. Menurut Mundari, lahan yang kerap ditempati oleh pemulung sebagai tempat tinggal itu, merupakan lahan pemerintah daerah dan sudah lama tidak dipergunakan.
"Lahan milik Pemda, sertifikatnya juga ada. Kita sudah usulkan akan membangun RPTRA dan sudah diterima, mudah-mudahan tahun ini dibangun," katanya.
Mundari menambahkan, Kecamatan Jagakarsa telah membangun tujuh RPTRA, sementara lima RPTRA akan menyusul pembangunannya. "Kecamatan sangat mendukung ruang publik sehingga kita dorong beberapa lokasi untuk dijadikan RPTRA," ujarnya.
Terkait dengan anggaran pembangunan RPTRA, Mundari menjelaskan bahwa dana pembangunan semua ditanggung oleh Pemda. "Pembangunan RPTRA sendiri dilakukan oleh Dinas Perumahan," jelasnya.
Mundari melanjutkan, pihaknya akan menyerahkan kepada warga untuk proses pemberian nama RPTRA. "Belum, belum ada. Nanti kita usulkan ke warga jika proses pembangunannya mendekati finishing," tandasnya. (KIP JS)