Penlok-Pembangunan-Normalisasi-Kali-Krukut-Segmen-Jalan-Bangka-VII

Jakarta Selatan - Berdasarkan Keputusan Gubernur 1094 Tahun 2026 tentang Penetapan Lokasi (Penlok) Pembangunan Untuk Normalisasi Kali Krukut Segmen Jalan Bangka VII sampai dengan Jalan Kapten Tendean Bagian Hulu di Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan telah ditetapkan pada 28 Oktober 2026.

Maksud dari Normalisasi Kali Krukut, adalah:

1. Mereduksi dampak terjadinya luapan air Kali Krukut yang dapat menimbulkan kerugian materiil dan imateriil bagi warga di pinggiran Kali Krukut;

2. Menyediakan infrastruktur (sarana dan prasarana) untuk pengendalian banjir serta ruang terbuka sebagai ruang interaksi antar warga yang tinggal di sekat Kali Krukut.

Tujuan dari Normalisasi Kali Krukut, adalah:

1. Untuk meningkatkan kapasitas tampung debit air dengan demikian secara otomatis limpasan banjir juga bisa diminimalisir;

2. Tersedianya infrastruktur pengendalian banjir berupa pembangunan tanggul Kali Krukut sesuai dengan perhitungan rencana tampung saat terjadi debit air maksimal;

3. Tersedianya infrastruktur pendukung berupa jalan inspeksi dan saluran samping/gendong dan sarana ruang interaksi sosial warga sekitar Kali Krukut.

Total luas rencana pembangunan untuk Normalisasi Kali Krukut Segmen Jalan Bangka VII sampai dengan Jalan Kapten Tendean Bagian Hulu mencapai  11.194,78 meter persegi.

Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah diharapkan selesai dalam kurang lebih 270 hari. Seiring dengan dinamika yang terjadi dalam pengadaan tanah, maka dapat dipertimbangkan pelaksanaan waktu pengadaan tanah sesuai waktu maksimal ketentuan Penetapan Lokasi.

Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pembangunan adalah kurang lebih 24 bulan sejak dilakukan penyerahan hasil pengadaan tanah oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.