Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kecamatan Cilandak telah menerbitkan sebanyak 101 Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) di lima kelurahan se-Kecamatan Cilandak.
Kepala UP PTSP Kecamatan Cilandak Edi Riyanto mengatakan, 101 IUMK tersebut diterbitkan sepanjang awal 2019. "Sampai hari ini sebanyak 101 IUMK kita terbitkan kepada warga yang memiliki usaha di lima kelurahan se-Kecamatan Cilandak," kata Edi saat dikonfirmasi, Selasa (26/2).
Edi merinci, dari 101 IUMK tersebut, 13 IUMK terbit untuk Kelurahan Pondok Labu, 10 IUMK untuk Kelurahan Cilandak Barat, 13 IUMK untuk Kelurahan Cipete Selatan, 60 IUMK untuk Kelurahan Lebak Bulus, dan lima IUMK untuk Gandaria Selatan.
"Tentunya penerbitan IUMK ini Sesuai Pergub Nomor 30 Tahun 2018, IUMK ini sebagai tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil," terangnya.
Edi menambahkan, legalitas usaha dari IUMK ini berlaku selama lima tahun. "Kami juga berharap kerja sama antara SKPD dan UKPD terkait, untuk merekomendasikan binaannya agar memiliki IUMK," pungkasnya.
Kepala UP PTSP Kecamatan Cilandak Edi Riyanto mengatakan, 101 IUMK tersebut diterbitkan sepanjang awal 2019. "Sampai hari ini sebanyak 101 IUMK kita terbitkan kepada warga yang memiliki usaha di lima kelurahan se-Kecamatan Cilandak," kata Edi saat dikonfirmasi, Selasa (26/2).
Edi merinci, dari 101 IUMK tersebut, 13 IUMK terbit untuk Kelurahan Pondok Labu, 10 IUMK untuk Kelurahan Cilandak Barat, 13 IUMK untuk Kelurahan Cipete Selatan, 60 IUMK untuk Kelurahan Lebak Bulus, dan lima IUMK untuk Gandaria Selatan.
"Tentunya penerbitan IUMK ini Sesuai Pergub Nomor 30 Tahun 2018, IUMK ini sebagai tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil," terangnya.
Edi menambahkan, legalitas usaha dari IUMK ini berlaku selama lima tahun. "Kami juga berharap kerja sama antara SKPD dan UKPD terkait, untuk merekomendasikan binaannya agar memiliki IUMK," pungkasnya.