ptsp-kebayoran-lama-terbitkan-77-iumk

Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kecamatan Kebayoran Lama, telah menerbitkan 77 Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) di enam kelurahan se-Kecamatan Kebayoran Lama.

Kepala UP PTSP Kecamatan Cilandak Revika Lestari mengatakan, 77 IUMK tersebut diterbitkan sepanjang awal 2019. "Sampai hari ini sebanyak 77 IUMK kita terbitkan kepada warga yang memiliki usaha di enam kelurahan se-Kecamatan Kebayoran Lama," kata Revika saat dikonfirmasi, Rabu (27/2).

Revika merinci, dari 77 IUMK tersebut, 16 IUMK terbit untuk Kelurahan Grogol Utara, 13 IUMK untuk Kelurahan Grogol Selatan, 18 IUMK untuk Kelurahan Kebayoran Lama Utara, delapan IUMK untuk Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, 14 IUMK untuk Kelurahan Cipulir dan delapan IUMK untuk Kelurahan Pondok Pinang.

"Tentunya penerbitan IUMK ini Sesuai Pergub Nomor 30 Tahun 2018. IUMK ini sebagai tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil," terangnya.

Revika menambahkan, legalitas usaha dari lembaran IUMK ini berlaku selama lima tahun dan diwajibkan untuk mendaftarkan kembali. "Kami juga berharap kerja sama antara SKPD dan UKPD terkait, untuk merekomendasikan binaannya agar memiliki IUMK," pungkasnya.