
Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kecamatan Kebayoran Lama, telah menerbitkan 267 Perizinan Usaha Mikro Kecil (IUMK) hingga 31 Oktober 2018. Kepala PTSP Kebayoran Lama, Revika Lestari mengatakan, ratusan IUMK tersebut berasal dari seluruh kelurahan di Kecamatan Kebayoran Lama.
"Kita targetkan 400 IUMK tahun ini, sampai saat ini baru 267 yang diterbitkan," kata Revika saat ditemui di Kantor PTSP Kecamatan Kebayoran Lama, Selasa (6/11). Untuk mencapai target, Revika berharap kerja sama antara SKPD dan UKPD terkait agar merekomendasikan binaannya untuk membuat IUMK.
Perizinan yang telah diatur oleh Pergub Nomor 30 Tahun 2018, sambung Revika, sebagai tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil.
Revika juga optimis hingga akhir tahun, penerbitan IUMK di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama mencapai target. "Kita optimis, penerbitan IUMK mencapai target di akhir tahun," tandasnya.