ptsp-kebayoran-lama-telah-terbitkan-100-iumk

Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kebayoran Lama, telah menerbitkan 100 Izin Usaha Mikro Dan Kecil  (IUMK).  Penerbitan IUMK tersebut dilakukan dalam rentang waktu Januari hingga 11 Maret 2019. "Ada 100 izin yang telah kami keluarkan untuk periode Januari hingga 11 Maret 2019," ujar Kepala UP PTSP Kebayoran Lama Revika Lestari, Selasa (12/3).

Revika merinci, dari 100 IUMK tersebut, 21 IUMK dikeluarkan untuk Kelurahan Grogol Utara, 15 IUMK untuk Kelurahan Grogol Selatan, 20 IUMK untuk Kelurahan Kebayoran Lama Utara, 15 IUMK untuk Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, 18 IUMK untuk Kelurahan Cipulir, dan 11 IUMK untuk Kelurahan Pondok Pinang.

"IUMK ini berlaku selama lima tahun dan diwajibkan untuk mendaftarkan kembali," terangnya.

Revika menambahkan, IUMK ini sangat bermanfaat bagi para pelaku usaha, sebagai salah satu bukti legalitas atas usaha yang dimiliki. "Tentunya penerbitan IUMK ini Sesuai Pergub Nomor 30 Tahun 2018, sebagai tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil," pungkasnya.