Unit Pelaksana (UP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), merilis data pelayanan perizinan yang diterbitkan untuk November 2019. Total perizinan yang dikeluarkan sebanyak 352.
Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan Muhammad Subhan mengatakan, dari 352 perizinan tersebut, sebanyak 45 perizinan dikeluarkan untuk Pendidikan, lima perizinan untuk Kesehatan, 103 perizinan Penataan Ruang, dan 120 perizinan untuk Perhubungan.
Kemudian 12 perizinan untuk Lingkungan Hidup, 63 perizinan untuk Pertanahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah, dan empat perizinan untuk Perdagangan. "Perizinan tersebut telah dikeluarkan oleh PTSP Kota Administrasi Jakarta Selatan pada bulan November 2019," ujarnya, Selasa (3/12).
Subhan juga menambahkan, izin Penelitian Bidang atau Riset merupakan perizinan yang sering diajukan oleh masyarakat setelah izin SIUJ di bidang Penataan Ruang. "Ada beberapa perizinan yang pada bulan sebelumnya tidak ada yang keluar seperti SIUJK dan perizinan untuk Perhubungan," pungkasnya.
Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan Muhammad Subhan mengatakan, dari 352 perizinan tersebut, sebanyak 45 perizinan dikeluarkan untuk Pendidikan, lima perizinan untuk Kesehatan, 103 perizinan Penataan Ruang, dan 120 perizinan untuk Perhubungan.
Kemudian 12 perizinan untuk Lingkungan Hidup, 63 perizinan untuk Pertanahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah, dan empat perizinan untuk Perdagangan. "Perizinan tersebut telah dikeluarkan oleh PTSP Kota Administrasi Jakarta Selatan pada bulan November 2019," ujarnya, Selasa (3/12).
Subhan juga menambahkan, izin Penelitian Bidang atau Riset merupakan perizinan yang sering diajukan oleh masyarakat setelah izin SIUJ di bidang Penataan Ruang. "Ada beberapa perizinan yang pada bulan sebelumnya tidak ada yang keluar seperti SIUJK dan perizinan untuk Perhubungan," pungkasnya.