
Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kecamatan Cilandak, telah menerbitkan sebanyak 3.215 perizinan sejak awal tahun hingga akhir Juli 2018. Kepala UP PTSP Kecamatan Cilandak, Edy Riyanto mengatakan, dari 3.215 perizinan yang telah dikeluarkan tersebut, sebanyak 736 perizinan terbit di Januari, 547 perizinan di Februari, 636 perizinan di Maret, 683 perizinan di April. "Lalu 251 perizinan di Mei, 127 perizinan di Juni, serta 235 perizinan di Juli," ujarnya, Rabu (12/9). Edy menjelaskan, PTSP yang dipimpinnya ini beroperasi mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB. "Kami melayani berbagai jenis perizinan, mulai dari Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Penyelenggara Reklame (IPR), serta berbagai jenis perizinan lainnya," terangnya. Selain itu, Edy juga berpesan kepada warga Jakarta khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Cilandak, untuk dapat senantiasa mengurus perizinan tanpa menggunakan calo atau orang lain. Pasalnya, selain mudah, pihaknya juga menyediakan AJIB (Antar Jemput Izin Bermotor) bagi masyarakat yang tidak sempat datang ke loket pelayanan. "Mengurus izin sendiri itu mudah, ditambah kini sudah ada pelayanan AJIB yang semakin memanjakan para masyarakat untuk mengurus perizinan di Jakarta," pungkasnya