posko-bersama-pemilu-di-jaksel-diresmikan

Posko Bersama Pemilu Tahun 2019 Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan telah diresmikan. Posko ini diresmikan langsung oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusmada Faizal selaku Plt. Sekretaris Daerah melalui teleconference.

Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Arifin, mengungkapkan, posko bersama Pemilu ini dibentuk sebagaimana adanya surat keputusan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, tentang pendirian Posko Bersama Pemilu 2019 serentak di lima kota dan kabupaten di Provinsi DKI Jakarta. "Di Jakarta Selatan kita mengambil posko di ruang crisis center di lantai dasar dekat dengan pintu masuk gedung. Jadi nanti mobilitasnya juga sangat mudah untuk melakukan aktivitas dan ruangannya juga sangat representatif dengan sarana dan prasarana kerja," kata Arifin.

Posko bersama ini, sambung Arifin, akan berdiri selama tiga bulan ke depan dimulai sejak 1 Februari hingga 30 April 2019 mendatang, dan akan ditempati oleh kurang lebih 30 petugas meliputi pimpinan perwakilan partai politik (parpol), tim sukses pasangan calon, anggota KPU dan Bawaslu serta UKPD terkait lainnya.

"Mudah-mudahan posko ini bisa dimanfaatkan, karena memang posko ini nantinya akan ditempati dengan para perwakilan-perwakilan dari pimpinan partai politik, kemudian tim sukses masing-masing pasangan calon untuk bisa menjadi wadah berkomunikasi apabila ada hal-hal yang sekiranya perlu dicarikan solusi," terangnya. Dengan berdirinya posko ini, lanjut Arifin, pihaknya berharap pemilu serentak 2019 berlangsung aman, damai, berlangsung kondusif, demokratis dan tingkat pastisipasi masyarakat yang datang memberikan suaranya di TPS-TPS meningkat, ya kota harap seperti itu," ucapnya.

Sementara, Ketua KPU Agus Sudono mengungkapkan, di Jakarta Selatan ada 1.694.316 Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019 yang tersebar di 6.449 TPS. "Kami menyadari semua tidak akan berjalan jika tidak kerja bersama. Semoga dengan adanya Posko Bersama Pemilu ini menjadi wadah untuk memudahkan masyarakat dalam mencari tahu informasi terkait penyelenggaraan Pemilu," tuturnya.

Agus menjelaskan, ada tiga kategori pemilih dalam pemilu 2019 nanti yaitu DPT, DPTb yang regulasi melayani pindah memilih form A5 dengan syaratnya yang sudah terdaftar di DPT, dan DPK. Khusus bagi warga yang belum terdaftar di DPT dan dapat menyuarakan hak pilihnya hanya dengan membawa identitas KTP.

"Jadi tidak ada ruang yang tidak terlayani," imbuhnya. Sama halnya KPU, Ketua Bawaslu Jakarta Selatan Muchtar Taufik mengapresiasi pembentukan posko bersama Pemilu ini. Dirinya berharap dengan terbentuknya posko, seluruh peserta pemilu dapat mentaati peraturan UU maupun PKPU. "Kami selaku penyelenggara, kami mengimbau untuk bersama-sama mentaati semua peraturan peraturan yang berlaku," tandasnya.