petugas-gabungan-tindak-angkutan-ugal-ugalan

NameSebanyak 20 petugas gabungan dari Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Administrasi Jakarta Selatan, TNI dan Polri, melakukan razia gabungan guna menindak angkutan umum yang ugal-ugalan serta tidak memiliki surat surat yang lengkap dan kelaikan jalan, di kawasan Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (10/7).

Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan Christianto mengatakan, razia ini digelar berdasarkan laporan masyarakat, yang mengeluhkan banyaknya angkutan umum, yang berkendara tidak sesuai aturan.

"Sudah masuk jalur busway dan ugal-ugalan membahayakan penumpang, kami tindak tegas," ujarnya. Dari hasil razia tersebut, dua supir Kopaja P 20 dan delapan supir Metro Mini 75, dikenakan BAP Tilang. Tidak itu saja, mereka juga mendapatkan hukuman tambahan yakni hukuman push up.

Sementara itu di lokasi berbeda, Sudinhub Jaksel melakukan razia parkir liar di kawasan Tebet, Casablanca, Minangkabau, Kuningan Barat dan Senopati. Hasilnya, 14 kendaraan pribadi diderek dan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.

"Harapan dengan diberlakukan razia angkutan umum dan parkir liar, dapat mengurangi tingkat kecelakaan serta kemacetan lalu lintas, dan memberikan edukasi kepada supir agar tidak mengulangi kesalahan yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," tandas Christianto. (KIP JS)