petugas-gabungan-tertibkan-kebayoran-lama

NameCamat Kebayoran Lama Sayid Ali, beserta 100 petugas gabungan dari Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Administrasi Jakarta Selatan, TNI, Kepolisian, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, menertibkan parkir liar di Pasar Kebayoran Lama, Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (5/7).

Sayid Ali mengatakan, penertiban dilakukan lantaran selama ini parkir liar tersebut telah memicu kawasan sekitar menjadi semrawut. "Operasi parkir liar ini adalah program bagian perekonomian Sekko Administrasi Jakarta selatan," ujarnya.

Sayid Ali menjelaskan, selain parkir liar, dalam razia kali ini, dirinya bersama petugas gabungan juga mentarget kendaraan pribadi roda empat serta angkutan umum yang berhenti sembarangan di bahu jalan. Pasalnya, keberadaan kendaraan tersebut menyebabkan jalan sekitar pasar terlihat kumuh dan tidak tertata, sehingga seringkali menimbulkan kemacetan.

"Persoalan kesemrawutan di lokasi tersebut, harus dilakukan dengan tindakan tegas dengan penderekan, tilang dan hukuman push up. Meskipun penertiban kerap dilakukan, namun pelaku masih saja bandel," paparnya.

Dalam razia ini, Sayid Ali menegur Soni (25 tahun), yang merupakan seorang Supir Angkot S 03 jurusan Pondok Labu - Kebayoran Lama. Dirinya menegur Soni lantaran yang bersangkutan tidak memakai seragam saat mengangkut penumpang. "Sudah ditindak tidak memakai seragam, menyanyikan lagu Indonesia Raya tidak bisa, apalagi membaca Pancasila. Akhirnya di berikan hukuman push up dan tilang, agar jera,"  tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian Operasional Sudinhub Jakarta Selatan Edy Sufa'at mengatakan, penertiban ini diharapkan dapat membuat masyarakat sadar untuk tertib parkir dan tertib berlalu lintas. "Berdasar laporan, kawasan tersebut semrawut," pungkasnya.

Dari penertiban ini, sebanyak 51 motor terkena OCP (Operasi Cabut Pentil), 13 angkot di BAP Tilang, tiga mobil pribadi dan empat Mikrolet 09 diderek ke kantor Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, satu supir angkot dikenai hukuman push up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta satu unit Mikrolet 09 di stop operasional nya lantaran sudah habis masa berlaku. (KIP JS)