petugas-gabungan-tertibkan-kawasan-sekitar-apartemen-kalibata-city

Petugas gabungan yang terdiri dari Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Satpol PP Kecamatan Pancoran, TNI dan Kepolisian, bersinergi menertibkan parkir liar kawasan di sekitar Apartemen Kalibata City, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (11/11).

Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan Christianto mengatakan, ada 30 petugas gabungan yang diturunkan dalam razia ini. “Adanya apartemen Kalibata City, pusat perbelanjaan Mal, dan Stasiun kalibata, menyebabkan munculnya permasalahan parkir liar dan pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di lokasi. Untuk meminimalisir pelanggaran, penertiban secara rutin dilakukan," ujarnya

Kasatpel Perhubungan Kecamatan Pancoran Agustang menuturkan, penertiban dilakukan dengan mengangkut kendaraan roda dua ke Kantor Kecamatan  Pancoran, dilanjutkan penindakan Tilang oleh Kepolisian dengan harapan akan memberikan efek jera.

“Hasil penertiban sebanyak 32 kendaraan roda dua terjaring razia parkir liar dengan rincian 17 kendaraan roda dua di BAP Tilang Kepolisian di Kecamatan Pancoran, dan 15 Kendaraan roda dua dicabut pentil di depan Apartemen Kalibata City,” terangnya.

Agustang menambahkan, penertiban parkir liar  berdasarkan Undang - Undang 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Sedangkan kendaraan yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya, dapat dilakukan penindakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi Pasal 62 Ayat 3,” tandasnya.