Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, bersama Satpol PP, TNI, dan Polri, kembali melakukan razia parkir liar rutin tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan. Pada kesempatan ini, Para petugas gabungan menyasar wilayah Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kasatpel Perhubungan Kecamatan Mampang Prapatan, Koko mengatakan, kegiatan yang dilakukan pada Rabu (27/9) ini, dikhususkan pada Jl Mampang Prapatan II, Jl Widya Chandra Kuningan Barat, dan wilayah Tegal Parang.
"Salah satunya kegiatan dalam razia ini adalah melakukan penderekan terhadap mobil pribadi yang parkir sembarangan. Karena selain mengganggu lalu lintas, juga sangat membahayakan apabila terjadi musibah seperti kebakaran, lantaran dapat menghalangi mobil pemadam yang akan melintas," tuturnya.
Koko menjelaskan, sempat terjadi adu mulut dalam pelaksanaan penderekan, namun tindakan tersebut tetap dilakukan demi menegakkan peraturan yang telah ditetapkan. "Kebanyakan parkir mobil di Tegal Parang itu tidak memiliki garasi, sehingga kita tertibkan untuk menimbulkan efek jera," tegasnya. Hal senada juga diutarakan oleh Kasi Pemerintahan Kelurahan Tegal Parang, Rudi. Dirinya mengatakan bahwa pihaknya telah mensosialisasikan kepada masyarakat, bahwa ketika memiliki mobil, juga harus mempunyai garasi.
"Sudah disediakan lahan parkir juga, namun masih saja tetap parkir sembarangan. Banyak yang dirugikan karena bikin jalan semakin kecil. Oleh karena itu penertiban ini sangat baik untuk menimbulkan kesadaran masyarakat agar tidak kembali parkir sembarangan," tandasnya. Diketahui, 10 sepeda motor dan 10 mobil dicabut pentil nya, serta lima kendaraan diderek dari hasil operasi kegiatan razia parkir liar dari Jl Mampang Prapatan II, Jl Widya Chandra, dan Jl Tegal Parang. (KIP JS)