petugas-gabungan-di-jaksel-tindak-kendaraan-langgar-jalur-sepeda

Petugas Gabungan di Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), menindak delapan kendaraan yang melanggar jalur sepeda Fase 2 mulai dari Jalan RS Fatmawati Raya, Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja hingga Jalan Jenderal Sudirman.

Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan (Jaksel) Budi Setiawan mengatakan, petugas gabungan yang dikerahkan dalam kegiatan ini merupakan dari Sudinhub Jaksel serta Kepolisian. “Kita kerahkan 34 personel dibantu 14 petugas dari Satlantas Polres Jakarta Selatan," ujarnya, Selasa (26/11).

Budi menyebutkan, delapan kendaraan yang ditindak terdiri dari tiga bajaj, satu mobil boks, tiga mobil pikup dan satu truk. Lokasi penindakan berada di jalur sepeda depan ITC Fatmawati, Pasar Blok A, Toko Monalisa, dan perempatan Jalan RS Fatmawati Raya "Mulai 25 November kemarin sudah masuk fase penindakan. Kami bekerja sama dengan Polres Jakarta Selatan. Sebelumnya kami sudah lakukan sosialisasi hampir tiga bulan," terangnya.

Budi mengatakan, aturan mengenai jalur khusus sepeda diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda. Dalam pergub tersebut dijelaskan jalur sepeda hanya boleh dilintasi sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, hoverboard dan unicycle (sepeda roda satu). "Kita berharap, ke depannya sepeda jadi alat transportasi sehari-hari," tandasnya.