Sebanyak 300 pengusaha di Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), mengikuti Sosialisasi Tax Online System Of Jakarta (Toska), yang digelar Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah, di Ruang Serbaguna Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kamis (8/8).
Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan Yuspin Dramatin mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk menerapkan sistem online di tempat-tempat usaha, agar terwujud teransparansi dalam pemungutan pajak hotel, restoran dan hiburan khususnya di wilayah Jakarta Selatan.
“Memberikan pengetahuan dan pemahaman perpajakan daerah terkait pembayaran pajak dan pelaporan pajak dengan sistem online,” ujarnya. Yuspin menjelaskan, penerapan sistem online dilakukan sebagai bagian dari pelayanan pemerintah kepada para pengusaha, untuk mempermudah dalam tata kelola pencatatan transaksi mulai dari pembayaran dan pelaporan.
“Dengan adanya kemudahan ini Wajib Pajak tidak perlu lagi datang untuk melaporkan usahanya tersebut ke instansi kami. Cukup dengan sistem online kami bisa melihat. Jadi sama-sama bisa melihat besarnya pajak yang terpungut per kolektif di tempat usaha-usaha tersebut. Sehingga pemilik bisa memonitor kondisi usahanya terkait dengan revenue dan omsetnya,” ucapnya.
Yuspin berharap, para pengusaha ini dapat mengkoneksikan sistem yang telah disosialisasikan dengan pemerintah dalam hal ini Bank DKI. “Jadi ke depan tidak lagi para wajib pajak tadi melaporkan secara manual,” tandasnya.
Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan Yuspin Dramatin mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk menerapkan sistem online di tempat-tempat usaha, agar terwujud teransparansi dalam pemungutan pajak hotel, restoran dan hiburan khususnya di wilayah Jakarta Selatan.
“Memberikan pengetahuan dan pemahaman perpajakan daerah terkait pembayaran pajak dan pelaporan pajak dengan sistem online,” ujarnya. Yuspin menjelaskan, penerapan sistem online dilakukan sebagai bagian dari pelayanan pemerintah kepada para pengusaha, untuk mempermudah dalam tata kelola pencatatan transaksi mulai dari pembayaran dan pelaporan.
“Dengan adanya kemudahan ini Wajib Pajak tidak perlu lagi datang untuk melaporkan usahanya tersebut ke instansi kami. Cukup dengan sistem online kami bisa melihat. Jadi sama-sama bisa melihat besarnya pajak yang terpungut per kolektif di tempat usaha-usaha tersebut. Sehingga pemilik bisa memonitor kondisi usahanya terkait dengan revenue dan omsetnya,” ucapnya.
Yuspin berharap, para pengusaha ini dapat mengkoneksikan sistem yang telah disosialisasikan dengan pemerintah dalam hal ini Bank DKI. “Jadi ke depan tidak lagi para wajib pajak tadi melaporkan secara manual,” tandasnya.