penertiban-parkir-liar-kec-pancoran

NamePemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, melalui Bagian Perekonomian melaksanakan kegiatan rutin penertiban parkir liar tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan di Kecamatan Pancoran, Rabu (30/8). Kegiatan yang juga bersinergi dengan Bulan Tertib Trotoar (BTT) didukung petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Sudinhub, Koramil, serta Bimaspol, guna menjalankan Ingub Provinsi DKI Jakarta Nomor 99 Tahun 2017.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Pancoran, Hilman menjelaskan, "penertiban tingkat kota rutin dilaksanakan setiap dua minggu sekali, sedangkan Bulan Tertib Trotoar (BTT) dilaksanakan sepanjang bulan Agustus ini", "akan tetapi wacana nya akan diperpanjang hingga September atau Oktober, kita masih menunggu arahan lebih lanjut," tandasnya.

Kasubag Perhubungan, Transportasi, dan Perindustrian Energi (PTPE) Bagian Perekonomian Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Selatan, Fadhilah Nursehati mengatakan, ada maksud dan tujuan tersendiri dalam Bulan Tertib Trotoar kali ini.

"Maksud dan tujuan giat penertiban parkir liar rutin tingkat kota adalah untuk mengembalikan fungsi trotoar, sehingga tertib dan ramah bagi pejalan kaki. Juga sebagai media edukasi sekaligus memberikan efek jera, dengan harapan terciptanya Jakarta Selatan yang lebih tertib, sehingga ramah bagi pejalan kaki," ucapnya.

Fadhilah menuturkan, pada penertiban kali ini, penindakan tidak hanya untuk pelanggar yang berada di trotoar saja, melainkan pelanggar yang ada di badan jalan atau di area yang tidak terdapat plang parkir pun ditindak.
"Sedikitnya enam mobil diderek dan 30 kendaraan bermotor terjaring OCP (Operasi Cabut Pentil), yang dilaksanakan mulai dari Pangadegan Timur hingga depan apartemen Kalibata City," ucapnya. (KIP JS)