penertiban-bangunan-sudin-citata-jaksel

NameSuku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan, kembali menertibkan bangunan, di dua kecamatan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan. Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Syukria mengatakan, penertiban yang dilakukan pada Selasa (23/8) itu, dilakukan di Kecamatan Setiabudi serta Kecamatan Kebayoran Lama.

"Pada Kecamatan Setiabudi berada di Jl.Karang Asem 2 Kelurahan Kuningan Timur, sementara Kecamatan Kebayoran Lama berada di Jl. Simprug Garden Kelurahan Grogol Selatan," ujarnya. Syukria menuturkan, penertiban ini dilakukan, lantaran bangunan-bangunan tersebut menyalahi peraturan, yang telah ditetapkan.

"Kalau bangunan di Kecamatan Setiabudi itu, bangunan yang dibangun tidak sesuai dengan izin yang diberikan, sementara kalau yang di Kecamatan Kebayoran Lama itu pagar yang dibangun tidak sesuai dengan ketentuan," jelasnya. Syukria menambahkan, penertiban ini sudah sesuai dengan prosedur, dimana sebelumnya pihak Sudin Citata Jaksel telah memberikan berbagai peringatan yang diberikan kepada pemilik bangunan.

"Sudah dilayangkan Surat Peringatan (SP), Segel, serta Surat Perintah Bongkar (SPB). Namun peringatan-peringatan tersebut tidak diindahkan, sehingga terpaksa kami tertibkan bangunan tersebut," ungkapnya. Penertiban yang dimulai pukul 09.00 WIB itu, imbuh Syukria, didampingi oleh instansi lainnya, demi tercipta kenyamanan dan keamanan selama penertiban. "Didampingi oleh Satpol PP, TNI dan Polri," pungkasnya. (KIP JS)