penandatanganan-penyerahan-kewajiban-fasos-fasum-dari-pt-bangun-kuningan-indah

NameWali Kota Adm. Jakarta Selatan Tri Kurniadi melaksanakan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Kewajiban Pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) PT. Bangun Kuningan Indah di ruang rapat Wali Kota, Jumat (10/2). 

Pemegang SIPPT yang menyerahkan kewajibannya atas nama PT Bangun Kuningan Indah yang beralamat Jalan H Cokong, Setiabudi. Yang diserahkan berupa : Konstruksi Prasarana Jalan diatas bidang tanah seluas 1.128 m2, bidang tanah Taman Kota/Lingkungan seluas 153 m2, Konstruksi Taman Kota/Lingkungan di atas tanah seluas 192 m2. 

“Tri Kurniadi, mengucapkan terimakasih kepada PT Bangun Kuningan Indah yang telah menyerahkan kewajibannya kepada kami, maka secara hukum sudah beralih menjadi tanggung jawab pemda. Dan kewajiban yang diserahkan akan kita serahkan lagi kepada Pemprov DKI sebagai aset,”ujarnya.. 

Dalam acara penandatanganan penyerahan Fasos fasum tersebut Tri Kurniadi mengatakan harapannya dalam serah terima berita acara tersebut bahwa tim dari tim aset Pemda DKI yang sudah memeriksa dengan baik dan agar ini tidak terlalu lama, karena pemda dki sampai saat ini belum mendapatkan laporan tanpa pengecualian dari BPK  karena masalah aset yang masih berantakan. (KIP JS)