Walikota Jakarta Selatan menandatangani penyerahan kewajiban Fasos dan Fasum dari Pemegang SIPPT PT. Bumi Daya Makmur Nomor 2134.1.711.534 tanah seluas kurang lebih 41.740 m2 terletak di jalan Muria Dalam Raya Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan dan PT Duta Anggada Realty, Tbk SIPPT nomor 460/-1.711.534 tanah seluas 6.088 m2 yang terletak di Jalan Barito II Kramat Pela Kec. Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Penyerahan ini adalah kewajiban fasos fasum sehingga kepemilikan tanahnya harus diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berikut kontruksinya tanpa ganti rugi.
Walikota Jakarta Selatan Tri Kurniadi didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Jakarta Selatan Freddy Setiawan melakukan penandatangan berita acara serah terima dari PT Bumi Daya Makmur dan PT Duta Anggada Reality di R. rapat walikota Jakarta Selatan, Jumat (6/1).
Dalam acara penandatanganan penyerahan fasos fasum tersebut Tri Kurniadi mengatakan harapannya dalam serah terima berita acara tersebut bahwa dari tim aset Pemda DKI memeriksa dengan baik sehingga tidak terlalu lama, karena pemda DKI sampai saat ini belum mendapatkan laporan tanpa pengecualian dari BPK karena masalah aset.
“Kita mewakili Pemprov DKI Jakarta mengejar aset-aset yang belum diserahkan kepada pemda, pada intinya Pemda DKI tidak mau dirugikan dengan adanya aset-aset yang tanpa kepemilikan, dan penyerahan aset ini tentunya dalam kondisi yang baik,” tegasnya. (KIP JS)