pemprov-dki-sepakat-benahi-aset-bersama-kejari-jaksel

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sepakat untuk membenahi masalah aset di wilayah Jakarta bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Administrasi Jakarta Selatan. Penandatanganan Kesepakatan bersama ini, berlangsung di Ruang Pola Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Marullah Matali, yang mewakili Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penandatanganan kesepakatan ini mengatakan, sebagaimana amanat ketentuan Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah.

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut Marullah, dapat dikemukakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang berusaha membenahi aset pemerintah yang dikuasai pihak lain hingga dibawa ke ranah pengadilan. "Seperti lokasi aset Sudin Pendidikan Jakarta Selatan di Kelurahan Kebagusan yang sudah bersertifikat, atau lokasi aset yang sudah ada bangunan pun dikuasai dan diklaim sebagai milik pihak lain,” ujarnya.

Oleh sebab itu, melalui kesepakatan bersama ini, Marullah berharap pihak Kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara, dapat membantu mempertahankan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sudah dilindungi. “Dengan beberapa aturan hukum sehingga tidak lepas kepada pihak yang tidak berkompeten," terangnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna mengungkapkan, melalui kerja sama ini pihaknya akan berusaha membantu menyelesaikan beragam permasalahan, dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan. "Ini bebas biaya. Tidak ada biaya seperti untuk pengacara dan lainnya. Kita pastikan seluruh penangan kasus nanti dapat dipertanggungjawabkan secara resmi dan tidak untuk kepentingan pribadi," tandasnya.