Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, memulai Bulan Tertib Trotoar yang akan dilaksanakan selama Agustus 2017. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menegaskan, dalam Bulan Tertib Trotoar ini, perlu adanya perubahan perilaku dari masyarakat agar menggunakan jalan sesuai dengan fungsinya, salah satunya tidak menjadikan trotoar sebagai jalur kendaraan bermotor.
“Masyarakat harus tahu bahwa kami akan menindak tegas siapa pun pelanggar tertib trotoar. Di bulan kemerdekaan ini, trotoar harus kembali sesuai dengan fungsinya bagi pejalan kaki,” ujarnya. Djarot pun menginstruksikan adanya peletakan pot bunga di pinggir trotoar yang telah diperlebar supaya tidak disalahgunakan sebagai tempat parkir ataupun kios permanen untuk berjualan. Penertiban trotoar ini diharapkan dapat turut membangun suasana lebih asri menjelang HUT Republik Indonesia ke-72.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Bambang Sugiyono, dalam apel bersama personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan TNI-AD di halaman Balai Kota Jakarta menjelaskan, menjelaskan pelaksanaan Bulan Tertib Trotoar selama bulan Agustus 2017 sesuai Instruksi Gubernur Nomor 99 Tahun 2017 yang bertujuan untuk menegakkan kembali serta mengoptimalkan fungsi trotoar sehingga ramah bagi pejalan kaki.
“Penertiban dilakukan bersama Satpol PP, Polisi Lalu Lintas, dan Dishub Provinsi DKI Jakarta, supaya trotoar bersih dari pengendara motor, utilitas yang sudah tidak terpakai, dan para pedagang yang berjualan secara permanen,” paparnya.
Penertiban yang dilakukan selama bulan Agustus ini adalah langkah awal tertib trotoar di bulan-bulan berikutnya. Bambang menuturkan, langkah awal ini penting mengingat Pemprov DKI Jakarta akan memperlebar seluruh trotoar untuk memfasilitasi penyandang kebutuhan khusus. Perlebaran trotoar tersebut juga harus dibarengi dengan pengawasan tertib trotoar secara berkelanjutan sehingga tidak kembali disalahgunakan. “Seluruh Wali Kota, Satpol PP, diminta untuk mengawasi, kalau ada pengendara motor yang menyalahi aturan, segera ditindak dan berkoordinasi dengan Polantas setempat. Kalau dibiarkan, nanti akan terulang lagi pelanggaran terhadap trotoar,” tambahnya.
Bambang juga menjelaskan ada dua macam sanksi yang dapat dikenakan pada pelanggar tertib trotoar. Dalam Pasal 274 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertulis setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Fasilitas Pejalan Kaki, dan Alat Pengamanan Pengguna Jalan dapat dipidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250.000 rupiah. Sedangkan pada Pasal 274 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Bambang menambahkan, langkah awal penertiban adalah dengan menegur pelanggar. Setiap harinya, ada 500 personel Satpol PP yang dikerahkan di lima wilayah Kota untuk melakukan penertiban awal ini. Selama satu bulan ke depan ditargetkan 150 titik trotoar dapat ditertibkan. (KIP JS)