Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Bagian Hukum, menggelar kegiatan Peningkatan Kesadaran Hukum dan Hak Asasi Manusia Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), di Ruang Pola Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Rabu (10/4). Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Isnawa Adji, dan membahas mengenai Normalisasi Kali dan Pengadaan Tanah di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Isnawa menjelaskan, tujuan digelarnya kegiatan tersebut yaitu untuk memberikan pemahaman tentang bagaimana prosedur pengadaan tanah. Salah satu programnya berkaitan dengan normalisasi, atau naturalisasi Sungai Ciliwung. "Dari panjang 33 kilometer Sungai Ciliwung, ternyata yang baru dilakukan pembebasan oleh BBWSCC itu baru sekitar 16 kilometer. Jadi masih ada sekitar 50 persen lagi yang mesti dibebaskan,” terangnya.
Menurut Isnawa, lintasan Sungai Ciliwung berada di beberapa kelurahan yang ada di Jakarta Selatan. Sehingga, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung dan Cisadane (BBWSCC) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pastinya akan berhubungan langsung dengan aparat kelurahan, ketika akan melakukan penataan.
"Karena itu aparat di kelurahan-kelurahan yang dilintasi Sungai Ciliwung seperti wilayah Pancoran, dan Pasar Minggu, harus memahami prosedur hukumnya. Dengan begitu, aparat kelurahan dapat membantu mensosialisasikan atau menginformasikan. Misalnya, jika rencana pembebasan lahan atau penataan sekitar bantaran Sungai Ciliwung," ucapnya.
Oleh karena itu, ASN Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan harus melek hukum. Artinya, tidak boleh tidak mengerti, atau tidak tahu, karena jika ada program berkaitan dengan pembebasan tanah, tentunya masyarakat harus diinformasikan. “Jika mereka paham, maka bisa mensosialisasikan berkaitan dengan bantaran Sungai Ciliwung yang tanah-tanahnya tersebut harus dilakukan pembebasan oleh pemerintah pusat, mungkin dari Kementerian PUPR atau BBWSCC,” ujarnya.
Tujuan kedua, tambah Isnawa, ada tahapan-tahapan yang harus dipahami. Misalnya berkaitan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang melibatkan aparat Pemkot Jaksel. “Agar aparat kita tahu prosedurnya, agar aparat kita tahu bagaimana mekanisme-mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum, tidak hanya berkaitan dengan Ciliwung, namun apapun,” pungkasnya. Dalam kegiatan yang diikuti oleh kurang lebih 118 peserta itu, hadir sebagai narasumber Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Selatan Jan Hider Osland, perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung dan Cisadane (BBWSCC) Fikri Abdurrahman, dan perwakilan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta Juarin Jaka Sulistyo.
Isnawa menjelaskan, tujuan digelarnya kegiatan tersebut yaitu untuk memberikan pemahaman tentang bagaimana prosedur pengadaan tanah. Salah satu programnya berkaitan dengan normalisasi, atau naturalisasi Sungai Ciliwung. "Dari panjang 33 kilometer Sungai Ciliwung, ternyata yang baru dilakukan pembebasan oleh BBWSCC itu baru sekitar 16 kilometer. Jadi masih ada sekitar 50 persen lagi yang mesti dibebaskan,” terangnya.
Menurut Isnawa, lintasan Sungai Ciliwung berada di beberapa kelurahan yang ada di Jakarta Selatan. Sehingga, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung dan Cisadane (BBWSCC) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pastinya akan berhubungan langsung dengan aparat kelurahan, ketika akan melakukan penataan.
"Karena itu aparat di kelurahan-kelurahan yang dilintasi Sungai Ciliwung seperti wilayah Pancoran, dan Pasar Minggu, harus memahami prosedur hukumnya. Dengan begitu, aparat kelurahan dapat membantu mensosialisasikan atau menginformasikan. Misalnya, jika rencana pembebasan lahan atau penataan sekitar bantaran Sungai Ciliwung," ucapnya.
Oleh karena itu, ASN Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan harus melek hukum. Artinya, tidak boleh tidak mengerti, atau tidak tahu, karena jika ada program berkaitan dengan pembebasan tanah, tentunya masyarakat harus diinformasikan. “Jika mereka paham, maka bisa mensosialisasikan berkaitan dengan bantaran Sungai Ciliwung yang tanah-tanahnya tersebut harus dilakukan pembebasan oleh pemerintah pusat, mungkin dari Kementerian PUPR atau BBWSCC,” ujarnya.
Tujuan kedua, tambah Isnawa, ada tahapan-tahapan yang harus dipahami. Misalnya berkaitan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang melibatkan aparat Pemkot Jaksel. “Agar aparat kita tahu prosedurnya, agar aparat kita tahu bagaimana mekanisme-mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum, tidak hanya berkaitan dengan Ciliwung, namun apapun,” pungkasnya. Dalam kegiatan yang diikuti oleh kurang lebih 118 peserta itu, hadir sebagai narasumber Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Selatan Jan Hider Osland, perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung dan Cisadane (BBWSCC) Fikri Abdurrahman, dan perwakilan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta Juarin Jaka Sulistyo.