Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan penertiban terhadap Reklame Tanpa Izin yang berada di Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Rabu (3/7).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, penertiban ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan tentang Pemberitahuan Reklame Liar/Tidak Berizin.
Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Wilayah Provinsi DKI Jakarta jo. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Kemudian Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, serta Hasil Rapat Koordinasi 27 Mei 2019 tentang Penertiban/Pembongkaran Reklame Tanpa Izin di Jalan Kemang Raya Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan," ujarnya.
Ujang menambahkan, sebanyak 50 personel gabungan diturunkan dalam penertiban ini. Personel tersebut terdiri dari Satpol PP tingkat kota, kecamatan, kelurahan, Dishub, serta PTSP kecamatan dan juga dari Sudin Perindustrian dan Energi. "Untuk jumlah dukungan kendaraan, kami menurunkan dua truk Satpol PP untuk mengangkut hasil reklame yang ditertibkan," tandasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, penertiban ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan tentang Pemberitahuan Reklame Liar/Tidak Berizin.
Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Wilayah Provinsi DKI Jakarta jo. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Kemudian Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, serta Hasil Rapat Koordinasi 27 Mei 2019 tentang Penertiban/Pembongkaran Reklame Tanpa Izin di Jalan Kemang Raya Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan," ujarnya.
Ujang menambahkan, sebanyak 50 personel gabungan diturunkan dalam penertiban ini. Personel tersebut terdiri dari Satpol PP tingkat kota, kecamatan, kelurahan, Dishub, serta PTSP kecamatan dan juga dari Sudin Perindustrian dan Energi. "Untuk jumlah dukungan kendaraan, kami menurunkan dua truk Satpol PP untuk mengangkut hasil reklame yang ditertibkan," tandasnya.