pemkot-jaksel-tertibkan-kebayoran-lama-dan-pesanggrahan

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan penertiban di dua Kecamatan yakni Kecamatan Kebayoran Lama dan Kecamatan Pesanggrahan, Selasa (12/3).

Sebelum dimulai penertiban, Pemkot Jaksel terlebih dahulu menggelar Apel di Halaman Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan Ujang Harmawan. Ujang mengungkapkan, penertiban ini dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. "Yakni Tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum dalam hal ini di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan," ujarnya.

Ujang menambahkan, dengan digelarnya kegiatan penertiban ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar peraturan daerah. Ujang juga perpesan kepada petugas agar mengedepankan sifat arif, bijak, santun dan tegas serta persuasif. "Jangan mudah terpancing oleh pihak-pihak yang mencoba memprovokasi dalam pelaksanaan penertiban," tuturnya.

Sementara, Kasi Ops Satpol PP Jakarta Selatan Daniel menambahkan, penertiban kali ini sifatnya penghalauan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), Parkir Liar, dan pelanggaran lainnya.  "Penertiban ini lebih kepada pendekatan, pengendalian dan penjagaan titik rawan ketertiban umum," tandasnya.