Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel), melakukan penataan dan penertiban terhadap keberadaan jaringan utilitas, berupa kabel udara dan tiang penyangga kabel udara eksisting yang tidak tertata rapi di dua lokasi berbeda di Jakarta Selatan, pada Rabu (27/3).
Kegiatan penertiban dan penataan itu dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) Kota Administrasi Jakarta Selatan Sayid Ali, beserta unsur terkait di antaranya TNI dan Polri. Ketika dimintai keterangan, Sayid mengatakan, dua lokasi yang menjadi tempat penertiban ini yakni di Jl. Kemang Raya, Kecamatan Mampang Prapatan, dan di Jl. Wijaya Kusuma Raya, Kecamatan Cilandak.
"Ini kita lakukan sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 126 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Penertiban Jaringan Utilitas," ujarnya. Sayid menuturkan, sebelum dilakukan penataan dan penertiban ini, pihaknya telah terlebih dahulu memberikan informasi kepada pemilik utilitas terkait dengar instruksi tersebut. "Sebelumnya ini sudah diberikan peringatan dan sudah kita rapatkan tepatnya tanggal 22 Januari lalu di kantor wali kota. Yang bersangkutan hadir semua. Harapan kita kepada pemilik utilitas agar kooperatif dan segera menurunkan kabel utilitas agar tertata dengan rapi," ucapnya.
Sementara, Kepala Bidang KPJJU Dinas Bina Marga DKI Jakarta Junaidi Nelman menambahkan, tahun ini ada dua wilayah di DKI Jakarta yang masuk dalam Kegiatan Strategis Daerah (KSD) terkait penataan dan penertiban utilitas, yakni Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. "Tahun ini wilayah Jaksel dan Jakpus masuk KSD. Sebelumnya sudah kita laksanakan rapatkan jauh-jauh hari kepada pemilik utilitas, bahwa lokasi tersebut akan di bangun trotoar terutama di daerah Jaksel dan Jakpus," tuturnya.
Junaidi membeberkan, keberadaan utilitas tidak dibenarkan terbentang di udara. Pemprov DKI, lanjutnya, telah melakukan berbagai upaya untuk menangani utilitas yang terbentang di udara salah satunya dengan pembuatan box ducting. "Utilitas seharusnya lewat bawah bukan lewat atas karena di atas tidak ada izin. Jadi tidak ada lagi kabel-kabel di udara jadi semua utilitas berada di dalam tanah semua dengan kedalaman kurang lebih dua meter," tegasnya.
Kegiatan penertiban dan penataan itu dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) Kota Administrasi Jakarta Selatan Sayid Ali, beserta unsur terkait di antaranya TNI dan Polri. Ketika dimintai keterangan, Sayid mengatakan, dua lokasi yang menjadi tempat penertiban ini yakni di Jl. Kemang Raya, Kecamatan Mampang Prapatan, dan di Jl. Wijaya Kusuma Raya, Kecamatan Cilandak.
"Ini kita lakukan sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 126 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Penertiban Jaringan Utilitas," ujarnya. Sayid menuturkan, sebelum dilakukan penataan dan penertiban ini, pihaknya telah terlebih dahulu memberikan informasi kepada pemilik utilitas terkait dengar instruksi tersebut. "Sebelumnya ini sudah diberikan peringatan dan sudah kita rapatkan tepatnya tanggal 22 Januari lalu di kantor wali kota. Yang bersangkutan hadir semua. Harapan kita kepada pemilik utilitas agar kooperatif dan segera menurunkan kabel utilitas agar tertata dengan rapi," ucapnya.
Sementara, Kepala Bidang KPJJU Dinas Bina Marga DKI Jakarta Junaidi Nelman menambahkan, tahun ini ada dua wilayah di DKI Jakarta yang masuk dalam Kegiatan Strategis Daerah (KSD) terkait penataan dan penertiban utilitas, yakni Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. "Tahun ini wilayah Jaksel dan Jakpus masuk KSD. Sebelumnya sudah kita laksanakan rapatkan jauh-jauh hari kepada pemilik utilitas, bahwa lokasi tersebut akan di bangun trotoar terutama di daerah Jaksel dan Jakpus," tuturnya.
Junaidi membeberkan, keberadaan utilitas tidak dibenarkan terbentang di udara. Pemprov DKI, lanjutnya, telah melakukan berbagai upaya untuk menangani utilitas yang terbentang di udara salah satunya dengan pembuatan box ducting. "Utilitas seharusnya lewat bawah bukan lewat atas karena di atas tidak ada izin. Jadi tidak ada lagi kabel-kabel di udara jadi semua utilitas berada di dalam tanah semua dengan kedalaman kurang lebih dua meter," tegasnya.