pemkot-jaksel-tertibkan-bangunan-tanpa-imb-di-kelurahan-selong

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menertibkan bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Gunawarman No 17, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Kamis (28/3).

Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Isnawa Adji, didampingi Camat Kebayoran Baru Tomy Fudihartono mengatakan, bangunan tidak memiliki IMB tersebut telah memenuhi tahapan prosedur penertiban sejak diterbitkannya surat segel pada 14 Januari 2019, Surat perintah Bongkar pada 29 Januari 2019, hingga Surat Rekomendasi Bongkar Paksa pada 6 Maret 2019. "Saya berharap penertiban ini dilakukan cepat agar tidak mengganggu aktifitas warga lainnya. Dan mohon dilakukan dengan hati hati dan tetap perhatikan lalu lintas sekitarnya," ujar Isnawa dalam sambutan apel.

Kepala Seksi Trantibum Satpol PP Jakarta Selatan Luasman Manihuruk, didampingi Lurah Selong Murniasih mengatakan, bangunan tersebut ditertibkan lantaran tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan tetap melanjutkan pembangunannya meski telah diperingatkan. "Bangunan peruntukkan rumah tinggal ini ditertibkan lantaran tidak punya IMB dan melanggar jarak bebas belakang dua meter. Pemilik bangunan sudah diberi imbauan namun tetap tidak menghiraukan," paparnya.

Luasman melanjutkan, sebanyak 56 personil dikerahkan pada penertiban hari ini. Mereka terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, Dishub, Sudin Perindustrian dan Energi, Damkar, Lingkungan hidup, dan instansi yang terkait lainnya. "Kami berharap, di kemudian hari masyarakat dapat disiplin mematuhi peraturan pembangunan yang ada," pungkasnya.