Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan penertiban terhadap bangunan tanpa IMB di Jalan Moch Kahfi 2, RT 009/RW 005 Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Rabu (19/6).
Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Isnawa Adji dalam sambutan apelnya mengatakan, pengecekan bangunan menyalahi atau tanpa izin harus lebih diperhatikan agar warga yang terlibat dapat segera mengurus persyaratan perizinan yang diperingatkan. "Pengecekan bangunan harus diperhatikan lagi. Diingatkan dari sebelum membangun supaya pemilik dapat mempertimbangkan dampak kerugiannya," ujarnya.
Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan menjelaskan, kegiatan penertiban yang berjalan hari ini melibatkan 50 personel dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Sudin Citata, Sudin PE, serta pihak kelurahan dan kecamatan "Ada 50 personel yang kami turunkan. Penertiban juga berjalan dengan kondusif," terangnya.
Kasektor Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Jagakarsa Budhiono mengatakan, ada sekitar delapan bangunan yang ditertibkan di atas lahan seluas 800 meter persegi. "Tidak memiliki IMB dan tetap melanjutkan pembangunan meski sudah diberikan surat peringatan," pungkasnya.
Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Isnawa Adji dalam sambutan apelnya mengatakan, pengecekan bangunan menyalahi atau tanpa izin harus lebih diperhatikan agar warga yang terlibat dapat segera mengurus persyaratan perizinan yang diperingatkan. "Pengecekan bangunan harus diperhatikan lagi. Diingatkan dari sebelum membangun supaya pemilik dapat mempertimbangkan dampak kerugiannya," ujarnya.
Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan menjelaskan, kegiatan penertiban yang berjalan hari ini melibatkan 50 personel dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Sudin Citata, Sudin PE, serta pihak kelurahan dan kecamatan "Ada 50 personel yang kami turunkan. Penertiban juga berjalan dengan kondusif," terangnya.
Kasektor Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Jagakarsa Budhiono mengatakan, ada sekitar delapan bangunan yang ditertibkan di atas lahan seluas 800 meter persegi. "Tidak memiliki IMB dan tetap melanjutkan pembangunan meski sudah diberikan surat peringatan," pungkasnya.