pemkot-jaksel-tertibkan-bangunan-salahi-imb-di-kelurahan-karet

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menertibkan bangunan salahi IMB di Jalan Karet Belakang ll No 5 RT 008/RW 04, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Selasa (19/3).

Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, bangunan seluas 90 meter persegi tersebut ditertibkan lantaran tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan tetap melanjutkan pembangunannya meski telah diperingatkan. "Bangunan peruntukkan kos ini ditertibkan lantaran tidak punya IMB. Pemilik bangunan sudah diberi imbauan hingga surat segel, namun pemilik tetap tidak menghiraukan," papar Ujang.

Ujang menjelaskan, sebanyak 20 personel dikerahkan pada penertiban hari ini. Mereka terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, Dishub, Sudin Perindustrian dan Energi, Damkar, Lingkungan hidup, dan instansi yang terkait lainnya. "Saya berharap, di kemudian hari masyarakat dapat disiplin dan memahami etika peraturan pembangunan yang ada," tuturnya.

Sementara Staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Setiabudi Ahmad Jauhar, menambahkan, bangunan yang diperuntukkan rumah kos tersebut ditertibkan lantaran menyalahi aturan garis sepadan bangunan, dan jarak bebas belakang.

“Zonasi R4 yang diperuntukan rumah kos ini sudah melanggar garis sepadan bangunan tiga meter, dan jarak bebas belakang, dua meter. Pemilik sudah mengurus ijin IMB sebelumnya, namun ada penolakan karena kerangka bangunan yang diajukan tidak sesuai dengan peraturannya," pungkasnya.