Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menertibkan satu bangunan yang melanggar izin di Jalan Palbatu V, RT 009/RW 04, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Kamis (17/1).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Selatan Ujang Harmawan, mengatakan, penertiban bangunan yang melanggar IMB ini sudah melalui tahap peringatan kepada pemilik bangunan sejak Desember 2018. Namun, belum ada upaya yang baik dari pemilik rumah untuk melakukan penertiban secara mandiri.
"Dalam kesempatan ini, pemilik sudah diberi surat peringatan, segel, serta SPB (Surat Perintah Bongkar) sejak bulan Desember. Izin bangunannya tiga lantai, tapi kenyataannya empat lantai. Imbauan pertama sudah kami beritahukan kepada pemilik rumah untuk membongkarnya sendiri. Setelah dicek, ternyata masih dilanjutkan pembangunannya," ungkapnya.
Sementara Camat Tebet Mahludin, juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tertib dan menerbitkan izin bangunannya sesuai dengan yang ada.
"Kalau yang sudah ada izin, lebih mudah pengecekkannya. Karena datanya tersimpan. Kalau bangunan yang belum ada izin itu biasanya temuan langsung di lokasi saat survei. Saya harapkan masyarakat dapat tertib mengurus administrasi pendirian bangunan. Agar nantinya tidak ada yang dirugikan. Sayang kan, sudah dibangun dengan biaya mahal tapi malah ditertibkan paksa karena menyalahi aturan," pungkasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Selatan Ujang Harmawan, mengatakan, penertiban bangunan yang melanggar IMB ini sudah melalui tahap peringatan kepada pemilik bangunan sejak Desember 2018. Namun, belum ada upaya yang baik dari pemilik rumah untuk melakukan penertiban secara mandiri.
"Dalam kesempatan ini, pemilik sudah diberi surat peringatan, segel, serta SPB (Surat Perintah Bongkar) sejak bulan Desember. Izin bangunannya tiga lantai, tapi kenyataannya empat lantai. Imbauan pertama sudah kami beritahukan kepada pemilik rumah untuk membongkarnya sendiri. Setelah dicek, ternyata masih dilanjutkan pembangunannya," ungkapnya.
Sementara Camat Tebet Mahludin, juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tertib dan menerbitkan izin bangunannya sesuai dengan yang ada.
"Kalau yang sudah ada izin, lebih mudah pengecekkannya. Karena datanya tersimpan. Kalau bangunan yang belum ada izin itu biasanya temuan langsung di lokasi saat survei. Saya harapkan masyarakat dapat tertib mengurus administrasi pendirian bangunan. Agar nantinya tidak ada yang dirugikan. Sayang kan, sudah dibangun dengan biaya mahal tapi malah ditertibkan paksa karena menyalahi aturan," pungkasnya.