
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, melakukan penertiban terhadap bangunan yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan, di Jalan Tegal Parang Utara, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kamis (30/8).
Penertiban ini, dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Arifin, didampingi Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan, Camat Mampang Prapatan Asril Rizal, serta Lurah Mampang Prapatan Ramli.
Wakil Wali Kota Arifin mengatakan, bangunan tersebut melanggar IMB lantaran dibangun melebihi izin membangun yang telah diberikan. "Izinnya tiga lantai tapi bangunan hampir memasuki lantai yang ke lima. Jadi yang ditertibkan adalah yang menyalahi aturan yaitu lantai empat dan lima," ujarnya.
Arifin menjelaskan, penertiban ini sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, seperti memberikan Surat Peringatan, Surat Segel, Serta Surat Perintah Bongkar. Namun tidak adanya itikad baik dari pemilik, dengan terpaksa bangunan tersebut ditertibkan. "Pemilik dari bangunan ini juga tidak kooperatif kepada kita," terangnya.
Arifin juga meminta kepada pemilik bangunan untuk menuruti peraturan-peraturan yang ada ketika membangun. Jangan sampai, bangunan tersebut harus terpaksa ditertibkan lantaran tidak memiliki IMB atau bahkan berada di atas lahan milik pemerintah. "Perlu dari teman-teman SKPD yang menaungi perizinan di Jakarta Selatan perihal masalah ini," pungkasnya. (KIP JS)