pemkot-jaksel-tertibkan-bangunan-langgar-imb-di-kemang-raya

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, melakukan penertiban terhadap sebuah bangunan yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jl. Kemang Raya No. 4 RT 013/RW 001 Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (18/2).

Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Arifin mengatakan, kegiatan penertiban ini dilaksanakan atas dasar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Bangunan Gedung. "Bangunan yang diperuntukan sebagai bangunan komersil itu melanggar jarak bebas belakang. Jadi kita tertibkan pelanggarannya," ujarnya.

Melalui penertiban ini, Arifin juga meminta kepada para pemilik bangunan, untuk dapat membangun sesuai IMB yang dikeluarkan. "Di kemudian hari, kami berharap, masyarakat sudah tidak butuh lagi edukasi dan sosialisasi terkait poin-poin perizinan dalam mendirikan bangunan,” terangnya.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan Ujang Harmawan, mengatakan, penertiban bangunan tersebut berada di bawah petunjuk dari Sudin Citata Jakarta Selatan. "Sudah kita berikan peringatan sesuai prosedur. Namun pemilik bangunan tidak menghiraukan, Terpaksa kita tertibkan. Bangunan ini memiliki IMB, jadi kita tertibkan yang memang menjadi pelanggaran dari bangunan tersebut," imbuhnya.