pemkot-jaksel-tertibkan-bangunan-di-pesanggrahan

Tim Penertiban Terpadu Kota Administrasi Jakarta Selatan, menertibkan bangunan yang terletak di Jalan Raya Kodam Bintaro No 14, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (20/9). Diketahui, sebanyak tiga bangunan yang diperuntukan sebagai rumah tinggal itu ditertibkan lantaran membangun menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Arifin, yang memimpin jalannya penertiban itu mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk menegakan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 dan Pergub Nomor 128 Tahun 2012. "Tentunya ketika kita membangun kan ada aturan yang mengharuskan warga untuk mengurus perizininan, nah bangunan hari ini sesungguhnya mereka sudah mengurus izin (memiliki IMB), sudah bagus, sudah ada itikad baik, izin ini harusnya menjadi pedoman, artinya perpegangan pada izin itu, berapa lantai, berapa meter, berapa ruang. Tetapi di lapangan kenyataannya izinnya tidak dipatuhi, izin yang sudah diterima ini tidak dipatuhi, dia tambahin lagi, yang harusnya tidak boleh ada bangunan, ditambahi lagi sehingga melanggar," papar Arifin. Arifin menuturkan, penertiban ini hanya akan menyasar terhadap bagian-bagian bangunan yang menyalahi IMB. "Jadi hari ini kita akan tertibkan bagian-bagian bangunan yang melanggar," terangnya. Arifin menjelaskan, penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan hukum dan juga sebagai efek jera terhadap pemilik bangunan yang melanggar. "Ini kita lakukan agar supaya masyarakat patuh taat pada ketentuan izin yang sudah dia dapatkan, ini sebenarnya yang ingin kita tegakkan dalam ketertiban umum di DKI Jakarta," tegasnya. Sementara itu, Kepala Sektor Citata Kecamatan Pesanggrahan, Grita Anglila menambahkan, jenis pelanggaran terhadap bangunan tersebut adalah melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB). "Bangunan ini menyalahi izin yang telah ditetapkan yaitu GSB depan, belakang dan samping," tandasnya.