pemkot-jaksel-tertibkan-bangunan-di-jati-padang

NamePemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, menertibkan Bangunan Tidak Sesuai IMB (Izin Mendirikan Bangunan), yang terletak di Jl. Jamblang No. 1 RT. 008/RW. 01, Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Kamis (29/3). Sebelum dimulainya penertiban, Pemkot Jaksel terlebih dahulu menggelar apel dengan pimpinan apel yakni Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Arifin, di Halaman Kantor Kecamatan Pasar Minggu.

Didampingi Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan, Kabag Hukum Jakarta Selatan TP Purba dan Sekretaris Camat Pasar Minggu, Arifin mengatakan, penertiban tersebut menindaklanjuti instruksi Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Tri Kurniadi, serta rekomendasi dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Arifin menjelaskan, bangunan yang diketahui untuk dijadikan kost-kostan tersebut telah menyalahi Izin Mendirikan Bangunan yakni menambah lantai bangunan. "Izinnya tiga lantai tetapi dibangun jadi empat lantai," kata Arifin. Arifin juga mengingatkan kepada para petugas penertiban agar pelaksanaan penertiban terorganisir dengan baik. Semua personel, kata Arifin, harus tahu mana saja yang harus dikerjakan.

"Listrik harus dimatikan, barang-barang si pemilik harus dijaga, jangan dianggap remeh penertiban ini, ini peringatan saya," tegasnya. Menurut Arifin, penertiban ini ada dibawah petunjuk Sudin Citata Jakarta Selatan. Sementara untuk penanggung jawab adalah Satpol PP. "Teknisnya Sudin Citata, dan menunggu perintah Satpol PP. Jangan semua bergerak semaunya sendiri, harus dipahami itu," ingatnya.

Arifin juga mengingatkan agar petugas penertiban melaksanakan tugasnya dengan cara persuasif, dan tidak arogan. "Saya minta temui pemilik bangunan, sampaikan prosedur sesuai SOP. Sampaikan bahwa bangunan ini melanggar, sampaikan dengan santun, kita ini pelayanan warga, mau ngebongkar juga tetap santun," pesannya. Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengungkapkan bahwa penertiban bangunan telah sesuai prosedur yang dilalui.

Seperti yang direkomendasikan oleh Sudin Citata, lanjut Ujang, penertiban ini sudah melalui tahapan-tahapan yang dimulai dari pemberian Surat Pemberitahuan, Surat Peringatan baik I, II, dan III, Surat Segel, dan juga Surat Perintah Bongkar (SPB). "Semoga dengan penertiban ini ke depan masyarakat Jakarta khususnya Jakarta Selatan saat membangun taat pada aturan," pungkasnya. (KIP JS)