Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, menertibkan sebuah Bangunan Tanpa IMB, yang terletak di Jalan Sadar II RT.003/ RW 02, Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (7/8).
Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, sebelum ditertibkan, pemilik bangunan tersebut sudah diberikan berbagai peringatan sesuai dengan prosedur dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Selatan.
"Mulai dari Surat Peringatan, Segel dan Surat Perintah Bongkar. Namun tidak diindahkan, dan dengan rekomendasi dari Sudin Citata, terpaksa kami tertibkan," tegasnya.
Ujang menuturkan, pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik adalah tidak memberikan ruang untuk resapan air. Penertiban pun berjalan kondusif, hal tersebut dikarenakan pemilik bangunan mengakui kesalahan yang telah diperbuat. "bangunan tersebut menyalahi aturan walaupun bangunannya sudah permanen," tuturnya.
Senada dengan Ujang, Perwakilan dari Sudin Citata Jakarta Selatan, Budiono mengatakan, pihaknya telah mengarahkan kepada pemilik bangunan, agar memiliki ruang untuk resapan air, dan juga ruang hijau. "Dalam aturanya bangunan di Jakarta harus ada ruang hijau sebanyak 30% dari luas bangunan," pungkasnya. (KIP JS)