pemkot-jaksel-terima-studi-referensi-dprd-kabupaten-kebumen

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel), menerima Studi Referensi Komisi C dan D DPRD Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah, terkait Retribusi Pelayanan Pemakaman Jenazah dan tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU), di Ruang Rapat Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis (28/3).

Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Isnawa Adji, yang mewakili Pemkot Jaksel menyampaikan, Jakarta Selatan dan Kebumen memiliki perbedaan di dalam sistem otonomi daerah yang dijalankan. Karena Kota Administrasi Jakarta Selatan otonominya ada di tingkat Provinsi DKI Jakarta, sementara Kabupaten Kebumen otonominya ada di Bupati.

“Jadi bapak/ibu punya hak-hak yang sangat besar untuk melakukan penataan langsung di Kabupaten Kebumen,” ujarnya. Sementara Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kebumen H Muhsinun, menilai bahwa Jakarta Selatan merupakan kota yang sangat baik dari segi administrasi, pengelolaan, ketertiban dan lainnya. Karena itu, DPRD Kabupaten Kebumen ingin menggali ilmu di Kota Administrasi Jakarta Selatan, terutama terkait pemakaman. “Semoga setelah dari sini, betul-betul akan bisa kita terapkan di Kabupaten Kebumen,” katanya.

Menurut Muhsinun, Kabupaten Kebumen merupakan daerah religi atau agamis, sehingga kalau tidak ada pemisahan agama di Tempat Pemakaman Umum (TPU) ini akan menjadi masalah. “Karena itu kami mau tahu, kalau ini seperti apa di sini, kemudian soal distribusinya bagaimana, dan lain sebagainya,” tanya Muhsinun.Menanggapi pertanyaan dari DPRD Kabupaten Kebumen, Kasatpel TPU Menteng Pulo Edi Nurzaman menerangkan, orang yang wajib dikebumikan di DKI Jakarta adalah warga DKI, berdasarkan KTP, atau warga di luar DKI yang meninggal di Jakarta dengan persyaratan dari rumah sakit dan lainnya.

“Sekarang kita mulai mengarah ke sana, karena pemakaman di Jakarta Selatan sudah mulai terkikis oleh pembangunan,” ujarnya. Selanjutnya, untuk pembayaran retribusi dan pengelolaannya sudah masuk satu pintu yaitu di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). “Setelah 2015 untuk semua retribusi sekarang sudah masuk satu pintu yaitu di PTSP, baik pengelolaannya, retribusi formal. Di pemakaman itu ada blok-blok petak yang dikenai retribusi per tiga tahun antara Rp 100 ribu hingga Rp 40 ribu,” terangnya.

Kemudian untuk pemakaman, lanjut Edi, sudah distandarisasi hanya rumput, nisan dan retribusi. “Untuk pemakaman yang Islam tertera tulisan Inna lillahi, di Kristen ada RIP dan rumputnya dibentuk Salib. Satu petak 400 makam, untuk pemakaman Islam dan Kristen dibedakan bloknya,” tandasnya.