Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan ( Pemkot Jaksel), menerima kunjungan kerja (kunker) Pansus VIII DPRD Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda tentang Kelembagaan, di Ruang Rapat Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (21/5).
Plt Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Mahludin yang menerima kunjungan tersebut mengatakan, Kota Jakarta Selatan yang merupakan wilayah administratif tidak memiliki otonom. Otonom hanya ada di tingkat Provinsi DKI Jakarta, artinya kebijakan ada di tingkat provinsi. “Kalau secara umum sama, bedanya kita administratif. Sementara di Gunung Kidul punya otonom. Kalau di sini, di tingkat kecamatan ada petugas dari dinas, yaitu ada satuan pelaksana tugas, itu sampai tingkat kecamatan. Misalnya Bina Marga, Perhubungan, Sumber Daya Air, ada PPAPP, ada dari Kesra, jadi ada di kecamatan,” tuturnya.
Untuk secara operasional, lanjut Mahludin, satuan pelaksana tugas tingkat kecamatan bertanggung jawab pada camat. Namun, secara administratif bertanggung jawab kepada dinas. "Karena itu Jakarta Selatan tidak memiliki anggota DPRD. Berbeda dengan wilayah kota lainnya. Anggota DPRD DKI Jakarta hanya ada di tingkat provinsi," terangnya. Sementara Ketua Pansus VIII DPRD Kabupaten Gunung Kidul Sugiyarto menyampaikan, pihaknya perlu mencari referensi masalah kelembagaan tingkat kabupaten, lantaran memiliki dua UU mengenai pemerintahan daerah.
“Soalnya kami bebannya jadi dua, karena adanya UU Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Daerah Istimewa Yogyakarta dan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu kami membutuhkan perda kabupaten dan perda kelembagaan tingkat desa,” ucapnya. Sugiyarto menyampaikan, Pansus VIII DPRD Gunung Kidul memilih melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, karena Jakarta Selatan dengan Gunung Kidul sama-sama bagian dari daerah istimewa. "Berada di daerah istimewa, itulah mengapa kita menjadikan Jakarta Selatan sebagai tujuan untuk kunjungan kerja kali ini," tuturnya.
Kepala Bagian Kepegawaian, Tatalaksana, dan Pelayanan Publik Kota Jakarta Selatan Achmad Basyaruddin menerangkan, tingkatan perangkat daerah untuk di tingkat Provinsi ada sekretariat daerah, inspektorat, dinas, Satpol PP, dan badan. Kemudian perangkat daerah di bawah provinsi yaitu tingkat kota/kabupaten administrasi, ada inspektorat pembantu wilayah, suku dinas, satpol PP kota/kabupaten, suku badan. "Selanjutnya, di tingkat kecamatan yang jadi bagian dari tingkat kota, ada sektor dinas, Satpol PP kecamatan, lalu di bawah kecamatan ada kelurahan," tandasnya.
Plt Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Mahludin yang menerima kunjungan tersebut mengatakan, Kota Jakarta Selatan yang merupakan wilayah administratif tidak memiliki otonom. Otonom hanya ada di tingkat Provinsi DKI Jakarta, artinya kebijakan ada di tingkat provinsi. “Kalau secara umum sama, bedanya kita administratif. Sementara di Gunung Kidul punya otonom. Kalau di sini, di tingkat kecamatan ada petugas dari dinas, yaitu ada satuan pelaksana tugas, itu sampai tingkat kecamatan. Misalnya Bina Marga, Perhubungan, Sumber Daya Air, ada PPAPP, ada dari Kesra, jadi ada di kecamatan,” tuturnya.
Untuk secara operasional, lanjut Mahludin, satuan pelaksana tugas tingkat kecamatan bertanggung jawab pada camat. Namun, secara administratif bertanggung jawab kepada dinas. "Karena itu Jakarta Selatan tidak memiliki anggota DPRD. Berbeda dengan wilayah kota lainnya. Anggota DPRD DKI Jakarta hanya ada di tingkat provinsi," terangnya. Sementara Ketua Pansus VIII DPRD Kabupaten Gunung Kidul Sugiyarto menyampaikan, pihaknya perlu mencari referensi masalah kelembagaan tingkat kabupaten, lantaran memiliki dua UU mengenai pemerintahan daerah.
“Soalnya kami bebannya jadi dua, karena adanya UU Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Daerah Istimewa Yogyakarta dan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu kami membutuhkan perda kabupaten dan perda kelembagaan tingkat desa,” ucapnya. Sugiyarto menyampaikan, Pansus VIII DPRD Gunung Kidul memilih melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, karena Jakarta Selatan dengan Gunung Kidul sama-sama bagian dari daerah istimewa. "Berada di daerah istimewa, itulah mengapa kita menjadikan Jakarta Selatan sebagai tujuan untuk kunjungan kerja kali ini," tuturnya.
Kepala Bagian Kepegawaian, Tatalaksana, dan Pelayanan Publik Kota Jakarta Selatan Achmad Basyaruddin menerangkan, tingkatan perangkat daerah untuk di tingkat Provinsi ada sekretariat daerah, inspektorat, dinas, Satpol PP, dan badan. Kemudian perangkat daerah di bawah provinsi yaitu tingkat kota/kabupaten administrasi, ada inspektorat pembantu wilayah, suku dinas, satpol PP kota/kabupaten, suku badan. "Selanjutnya, di tingkat kecamatan yang jadi bagian dari tingkat kota, ada sektor dinas, Satpol PP kecamatan, lalu di bawah kecamatan ada kelurahan," tandasnya.