Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel), menerima kunjungan kerja (kunker) Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah, di Ruang Rapat Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kamis (28/2). Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Mahludin, menerima kunjungan tersebut didampingi Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan, Kepala Bagian Umum dan Protokol Habib Ashari serta SKPD/UKPD terkait.
Menerima kunjungan kerja (kunker) Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah di Ruang Rapat Wali Kota di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). Wakil Rakyat dari Kabupaten Pemalang itu mengunjungi Kantor Wali Kota Jakarta Selatan untuk menggali ilmu mengenai Teknis Penanganan Pelanggaran Peraturan Daerah. Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Masrukhin Akhmadi mengatakan, tujuan DPRD Kabupaten Pemalang ke Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, untuk menggali ilmu mengenai Teknis Penanganan Pelanggaran Peraturan Daerah.
“Kita tahu permasalahan di Jakarta itu begitu kompleks, dan ketika melakukan penertiban kerap kali berhadapan dengan preman, kami melihat di Jakarta, Satpol PP bisa tegas. Namun, bagaimana caranya agar penertibannya bisa aman terkendali?,” tanya Masrukhin. Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan menyampaikan, pendekatan yang dilakukan oleh petugas Satpol PP yaitu dengan sikap yang arif, bijak, humanis dan persuasif, tapi tetap mengedepankan ketegasan dalam penegakan peraturan daerah.
“Pendekatan itu memang arahan dari gubernur kemudian turunan ke wali kota. Kemudian peningkatan SDM itu memang perlu, kasatpol PP Kelurahan itu harus S1 (Sarjana),” ungkapnya. Ujang menambahkan, peningkatan SDM diperlukan, karena saat ini masyarakat semakin pintar dan melek hukum. “Jaman semakin maju, orang semakin pintar, melek hukum, ini pendekatan dan juga peningkatan SDM,” terangnya. Dalam kesempatan tersebut, Ujang juga menegaskan, petugas Satpol PP dilarang untuk meminta uang kepada siapapun. “Kalau ketahuan, maka akan ditangkap, indisipliner, copot jabatan atau bisa sampai pemecatan,” pungkasnya.
Menerima kunjungan kerja (kunker) Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah di Ruang Rapat Wali Kota di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). Wakil Rakyat dari Kabupaten Pemalang itu mengunjungi Kantor Wali Kota Jakarta Selatan untuk menggali ilmu mengenai Teknis Penanganan Pelanggaran Peraturan Daerah. Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Masrukhin Akhmadi mengatakan, tujuan DPRD Kabupaten Pemalang ke Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, untuk menggali ilmu mengenai Teknis Penanganan Pelanggaran Peraturan Daerah.
“Kita tahu permasalahan di Jakarta itu begitu kompleks, dan ketika melakukan penertiban kerap kali berhadapan dengan preman, kami melihat di Jakarta, Satpol PP bisa tegas. Namun, bagaimana caranya agar penertibannya bisa aman terkendali?,” tanya Masrukhin. Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan menyampaikan, pendekatan yang dilakukan oleh petugas Satpol PP yaitu dengan sikap yang arif, bijak, humanis dan persuasif, tapi tetap mengedepankan ketegasan dalam penegakan peraturan daerah.
“Pendekatan itu memang arahan dari gubernur kemudian turunan ke wali kota. Kemudian peningkatan SDM itu memang perlu, kasatpol PP Kelurahan itu harus S1 (Sarjana),” ungkapnya. Ujang menambahkan, peningkatan SDM diperlukan, karena saat ini masyarakat semakin pintar dan melek hukum. “Jaman semakin maju, orang semakin pintar, melek hukum, ini pendekatan dan juga peningkatan SDM,” terangnya. Dalam kesempatan tersebut, Ujang juga menegaskan, petugas Satpol PP dilarang untuk meminta uang kepada siapapun. “Kalau ketahuan, maka akan ditangkap, indisipliner, copot jabatan atau bisa sampai pemecatan,” pungkasnya.