pemkot-jaksel-terima-audiensi-pt-selaras-mitra-sejati

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel), menerima audiensi PT Selaras Mitra Sejati, di Ruang Rapat Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Senin (13/5). Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Marullah Matali mengatakan, audiensi tersebut membahas terkait rencana penyerahan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum), sesuai SIPPT Nomor 317/-1.711.534 tanggal 8 April 2014 yang berlokasi di Jalan Ciledug Raya, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Berdasarkan dengan instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 148 tahun 2016 tentang Pemenuhan Kewajiban Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dari Pemegang SIPPT/IPPT, bahwa PT Selaras Mitra Sejati diwajibkan menyediakan sarana kota berupa Sarana Pendidikan Sekolah Dasar (SD) pada area lokasi pembangunan apartemen,” ujar Marullah.

Sementara Direktur PT Selaras Mitra Sejati Bagir mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penyesuaian letak seluruh kewajiban yang harus diserahkan, dan berkoordinasi dengan Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta.

“Secepatnya kami akan segera melakukan penyesuaian letak seluruh kewajiban sesuai dengan KRK nya, dan berkoordinasi dengan Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta, dalam rangka menindaklanjuti relokasi kewajiban penyediaan SD,” pungkasnya.