pemkot-jaksel-sosialisasikan-pergub-usaha-pariwisata-kepada-pengusaha-restoran

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) melalui Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Sudin Parbud), mensosialisasikan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata kepada para pengusaha restoran, di Ruang Serbaguna Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kamis (21/3).

Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Marullah Matali, yang membuka sosialisasi tersebut mengatakan, kegiatan ini dilakukan agar para pengusaha di bidang pariwisata dan restoran dapat bersinergi dengan pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

"Restoran mendapat dukungan yang baik oleh pemerintah dari level manapun. Dengan itu pemerintah memberikan bimbingan atau aturan agar bersinergi dengan para pengusaha. Kami berharap bisa lebih bersinergi juga terhadap pajak restoran yang ada,” ujarnya. Sementara, Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Selatan Imron, mengatakan, kegiatan ini diikuti oleh 100 pengusaha restoran yang berada di wilayah Jakarta Selatan.

Tujuan digelarnya kegiatan ini, juga tak terlepas daripada pengaturan tata kelola pendaftaran, penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi usaha pariwisata. "Sosialisasi ini juga untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku industri pariwisata dalam menyelenggarakan usaha pariwisata," pungkasnya.