pemkot-jaksel-sosialisasikan-pergub-nomor-41-tahun-2019

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel), mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2019 terhadap Objek PBB-P2 Berupa Tanah Kosong, kepada Wajib Pajak orang pribadi atas objek pajak bangunan berupa rumah untuk tahun pajak 2019.

Sosialisasi tersebut, berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kamis (27/6), dan dipimpin oleh Plt Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan Mahludin, didampingi Kepala Suku Dinas Pajak dan Restribusi Daerah Jakarta Selatan Yuspin Dramatin. Dalam sambutannya, Mahludin mengatakan, Pergub tersebut mengatur mengenai insentif yang diberikan bagi tanah-tanah kosong yang ada di ada di Jalan-jalan protokol. Seperti di jalan Sudirman, Thamrin, Gatot Subroto, MT Haryono, juga Kuningan.

"Jika lahan itu difungsikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan bisa diakes masyarakat, Pemprov DKI akan memberikan diskon pajak hingga 50 persen. Itu dalam rangka pemberdayaan tanah-tanah yang kosong supaya bisa memberikan nilai lebih pada Pemprov DKI Jakarta," ujarnya, Mahludin melanjutkan, namun apabila lahan tersebut kosong dan tidak digunakan, maka PBB nya akan naik dua kali lipat. "Kebijakan ini bertujuan mendorong pihak swasta menyediakan RTH. Anda buka dan jadi taman, dan PBB-nya jadi 50 persen. Karena mereka membangun RTH dan merawat," ujarnya.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin berharap, tanah yang kosong dapat dimaksimalkan oleh wajib pajak. "Dengan adanya Ruang Terbuka Hijau lebih besar di DKI Jakarta, otomatis polusi yang ada di Jakarta berkurang. Saya berharap WP (Wajib Pajak) yang punya tanah-tanah kosong dimaksimalkan penggunaannya," ucapnya. Sementara Yuspin Dramatin mengatakan, sosialisasi ini adalah bagian dari informasi kepada wajib pajak mengenai pengenaan PBB dua kali lipat terhadap tanah kosong, yang ada di Jalan-jalan protokol di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

"Khusus untuk wilayah Jakarta Selatan yaitu Jalan Jenderal Gatot Subroto, MT Haryono dan jalan HR Rasuna Said. Ada 22 lahan kosong yang sudah diinventarisir ditetapkan PBB nya dua kali lipat dari dari tahun yang berkenaan 2019," pungkasnya.