pemkot-jaksel-sosialisasikan-pergub-mengenai-usaha-pariwisata

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, melalui Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Industri Pariwisata, kepada para pelaku usaha pariwisata Jakarta Selatan, Kamis (14/3).

Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Isnawa Adji mengatakan, seiring dengan terbitnya Pergub tersebut, diharapkan setiap usaha industri pariwisata, dapat memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan memiliki Sertifikasi Usaha.

"Serta mematuhi aturan yang ada, seperti tidak adanya pelanggaran peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan zat psikotropika di tempat usaha, tidak adanya kegiatan asusila atau prostitusi dan perjudian di tempat usaha, mematuhi jam buka tutup operasional usaha hiburan, serta kegiatan lainnya yang menimbulkan efek negatif," tegasnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, Isnawa mengimbau kepada setiap pelaku industri pariwisata, agar dapat memahami dan mempraktekkan tata kelola penyelenggaraan usaha pariwisata yang baik. "Agar tercipta usaha industri pariwisata yang aman, nyaman, dan kondusif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) Jakarta Selatan,  Imron mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi penekanan dalam pergub ini. "Ada beberapa hal yang signifikan dengan pergub baru ini. Diharapkan para pelaku usaha hiburan bisa mematuhinya," terangnya.

Salah satu aturan yang disosialisasikan yakni terkait pelanggaran yang akan mendapatkan sanksi. Jika ditemukan adanya peredaran narkoba, prostitusi dan perjudian di tempat usaha pariwisata maka akan langsung ditutup. "Untuk hal-hal yang melanggar ketentuan seperti ada perjudian, narkoba, dan prostitusi tidak ada peringatan 1, 2, dan 3, tapi langsung dilakukan tindakan tegas, eksekusi," pungkasnya.