pemkot-jaksel-sosialisasikan-pergub-18-tahun-2018

NamePemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018, Tentang Penyelenggaraan Usaha Industri Pariwisata. Sebanyak 100 pengusaha hiburan diundang dalam sosialisasi yang digelar di Ruang Serbaguna Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kamis (29/3).

Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) Jakarta Selatan, Nursyam Daoed mengatakan, pergub ini merupakan turunan dari Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pariwisata. Ada beberapa hal yang menjadi penekanan dalam pergub ini. "Ada beberapa hal yang signifikan dengan pergub baru ini. Diharapkan para pelaku usaha hiburan bisa mematuhinya," kata Nursyam.

Salah satu aturan yang disosialisasikan yakni terkait pelanggaran yang akan mendapatkan sanksi. Jika ditemukan adanya peredaran narkoba, prostitusi dan perjudian di tempat usaha pariwisata maka akan langsung ditutup. "Untuk hal-hal yang melanggar ketentuan seperti ada perjudian, narkoba, dan prostitusi tidak ada peringatan 1, 2, dan 3, tapi langsung dilakukan tindakan tegas, eksekusi," tegasnya.

Nursyam menuturkan, dari sisi perizinan, juga terjadi perubahan. Salah satunya yakni Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) akan berlaku seterusnya. Kemudian, setiap pengusaha yang memiliki beberapa jenis usaha hanya akan mendapatkan satu TDUP saja. Namun jika salah satu dari usaha melanggar maka TDUP akan dicabut.

"Dalam pergub ini juga diatur, pengaduan dari masyarakat dan laporan media, bisa menjadi acuan untuk melakukan eksek usi," ucapnya.Nursyam menambahkan, selain itu, diharapkan para pelaku usaha melakukan body checking kepada pengunjung yang hadir. (KIP JS)