Untuk lebih meningkatkan dan memahami bagi Aparatur Sipil Negara tentang Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Suku Badan Kepegawaian Kota mengadakan sosialisasi PP No 70 Tahun 2015, di Gedung Serbaguna Wali Kota Jaksel, Selasa (29/8).
Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jayadi mengatakan, sosialisasi ini digelar, lantaran diyakini ada para pegawai pengelola kepegawaian yang masih belum dapat memahami peraturan ini.
”Oleh karena itu saya memberikan apresiasi pada Suban Kepegawaian yang mengadakan kegiatan ini,” ujarnya. Jayadi menjelaskan, sosialisasi ini sangatlah penting karena pegawai wajib mengetahui hak-hak dan kewajibannya. “Oleh sebab itu mari ikuti kegiatan secara sungguh-sungguh karena ini merupakan kesempatan yang baik. Silakan bertanya apabila ada yang ingin ditanyakan,” imbuhnya.
Selain itu, Jayadi pun meminta kepada para peserta, agar dapat menginformasikan dan menyebarluaskan informasi yang ada dalam sosialisasi ini, kepada teman lainnya yang berada di lingkungan masing-masing.
“Bagi peserta dari kelurahan ini perlu karena berhubungan dengan PPSU yang sering terjadi kecelakaan kerja sehingga harus mengetahui tentang ganti rugi,” tandasnya. (KIP JS)