Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, menggelar inspeksi mendadak (Sidak) terhadap industri pariwisata yang berada di wilayah Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (21/7). Kegiatan yang digagas Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Selatan ini, bertujuan untuk mengecek legalitas perizinan industri pariwisata di wilayah Jakarta Selatan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota administrasi Jakarta Selatan, Sri Yuliani yang memimpin kegiatan tersebut didampingi Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Selatan Nursyam Daoed beserta instansi terkait lainnya mengatakan, tujuan ini dalam rangka pembinaan terhadap industri pariwisata yang belum melengkapi legalitas perizinannya.
Sebelum melakukan sidak, Sri terlebih dahulu menggelar apel di halaman Kecamatan Pesanggrahan, guna mempersiapkan setiap anggota yang akan mengawal dalam kegiatan Monitoring dan Pengawasan Industri Pariwisata tersebut.
"Ini sifatnya hanya pembinaan, kita harus bersikap santun saat melakukan sidak dan kita juga mengarahkan para pemilik industri pariwisata untuk memperlihatkan surat-surat perizinannya," ujarnya. Sementara itu, Nursyam Daoed mengatakan, kegiatan ini berdasarkan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2015 Tentang Kepariwisataan dan Surat Tugas Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan.
"Ada tujuh perizinan yang kita periksa antara lain Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Undang-undang Bangunan (UUG), Amdal/UKL/UPL," katanya. Selain itu, lanjut Nursyam, pihaknya juga memeriksa Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), SIUP Minuman Beralkohol (MB) dan Setoran Masa Pajak Daerah.
"Tadi kita cek surat perizinan di Industri Pariwisata B-One di Jl. Kesehatan Raya, Bintaro dan didapati surat-surat yang sudah berakhir masa berlakunya. Kita arahkan mereka untuk segera mengurusnya ke PTSP dalam waktu dua minggu," pungkasnya. (KIP JS)