Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, menggelar apel Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-22, di Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu (25/4). Apel tersebut, diikuti oleh pimpinan kota jakarta selatan serta seluruh aparatur Pemkot Jakarta Selatan.
Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Tri Kurniadi, selaku inspektur upacara, menyampaikan Amanat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Dalam amanatnya, Tri Kurniadi mengatakan bahwa otonomi daerah, telah membuat pendewasaan terhadap suatu daerah. "Hal ini disebabkan karena daerah bisa menentukan masa depannya sendiri, dan tidak tergantun kepada pemerintah pusat," ujarnya.
Tri Kurniadi juga menyampaikan, penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih dan demokratis, artinya bukan hanya mengharuskan daerah menjalankan kewenangan otonomi daerah berlandaskan kepada peraturan perundang undangan yang berlaku. "Tetapi harus menjadi transparasi dan partisipasi publik sebagai dasar dan tolak ukur utama dalam setiap pengambilan kebijakan, sehingga apapun kebijakan itu dapat di pertanggung jawabkan kepada rakyat.
Tri Kurniadi menjelaskan, penyelenggaraan otonomi daerah yang diarahkan untuk membangun tata kelola pemerintah yang bersih efektif dan demokratis dan terpercaya, dapat membuat tercapainya tujuan otonomi, yang menekankan pada inovasi yang mengandalkan kekhasan daerah.
"Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 12 Tahun 2017, Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Peraturan ini jelas adalah mekanisme koordinasi antara aparat pemerintah dengan aparat penegak hukum, sehingga dalam pengaduan masyarakat akan di pelajari bersama apakah mengarah pada indikasi korupsi atau kesalahan administrasi sehingga tidak menimbulkan diskresi administrasi," ujarnya.
Tri Kurniadi menuturkan, selama 22 tahun, implementasi otonomi daerah sudah banyak memberikan hal positif yang dapat dirasakan oleh rakyat indonesia. Antara lain, pembangunan sarana dan prasarana yang semakin menggeliat sesuai potensi daerah, dengan tingkat akurasi yang tinggi. "Otonomi juga telah mendorong adanya proses pengambilan keputusan publik yang partisipasif juga demokratis lewat pemilihan kepala daerah," pungkasnya. (KIP JS)