pemkot-jaksel-musnahkan-makanan-tms

NamePemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Selatan beserta BPOM Provinsi DKI Jakarta, menggelar Monitoring Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan Terpadu di Wilayah Kota Adm. Jakarta Selatan, Kamis (27/7). Dalam monitoring kali ini, KPKP Jaksel dan BPOM, memusnahkan dua sampel makanan yang termasuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kepala Bagian Perekonomian Kota Adm. Jakarta Selatan Susi Suzana mengatakan, dua sampel makanan yang termasuk dalam kategori TMS itu adalah sampel keripik pisang kiloan dan kulit lumpia yang mengandung boraks.

"Pada kegiatan hari ini dilakukan eksekusi pemusnahan makanan yang tidak memenuhi syarat (TMS) terhadap kripik pisang dan kulit lumpia yang keduanya mengandung bahan berbahaya boraks serta dibuatkan BAP," ujarnya. Susi melanjutkan, Pemkot Jaksel akan menindak penjual, yang produknya mengandung bahan berbahaya tersebut. "Selain itu juga akan dilakukan pembinaan serta tindakan penarikan produk dan penempelan stiker," jelasnya.

Dalam monitoring kali ini, Susi menuturkan, Pemkot Jaksel menyasar empat pasar yang terdiri dari satu pasar swalayan serta empat pasar tradisional. "Pasar Mayestik, pasar Blok A, Pasar Santa, Pasar Radio Dalam, dan Food Mart Citos yang juga menjadi tempat pengujian on the spot dari sampel yang dibawa," ucapnya. Susi mengutarakan, tujuan digelarnya monitoring ini adalah untuk mewujudkan pangan yang aman dan bebas dari bahan berbahaya seperti Formalin, Rodhamin B,Methylen Yellow dan Residu Pestisida.

"Sasaran pengawasan adalah komoditas pertanian, peternakan, dan perikanan serta olahannya yang dijual di pasar tradisional dan pasar swalayan yang berada di wilayah Jakarta Selatan. Untuk jumlah sampel yang diambil sendiri berjumlah 290 sampel terdiri dari 138 sampel produk pertanian, 42 sampel produk peternakan, 89 sampel produk perikanan, dan 21 sampel dari BPOM," ungkapnya.

Susi juga mengatakan, Pemkot Jaksel sedang melakukan pembinaan terhadap para kader kesehatan baik di RT dan RW, agar mereka dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat  mengenai makanan yang mengandung bahan berbahaya. "Sebelumnya mereka dilatih dan diberi pembekalan pengetahuan oleh BPOM mengenai makanan yang tidak memenuhi syarat," pungkasnya. (KIP JS)